Abstract Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, termasuk terhadap tindak pidana narkotika. Namun, masa transisi sebelum pemberlakuan penuh pada tahun 2026 menimbulkan tantangan sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum yang muncul dalam sinkronisasi pengaturan tindak pidana narkotika di masa transisi serta implementasi penegakannya di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme norma dan ketidakpastian hukum mengenai relevansi sanksi pidana minimum khusus dalam UU Narkotika yang mengalami perubahan konsep dalam KUHP Baru. Di Polres Padangsidimpuan, kendala utama yang dihadapi meliputi keraguan dalam penyusunan berkas perkara yang selaras dengan semangat kodifikasi KUHP Baru serta perbedaan interpretasi antara penyidik dan penuntut umum mengenai pasal-pasal jembatan selama masa transisi. Ketidaksiapan infrastruktur regulasi turunan dan perlunya rekualifikasi delik narkotika menjadi faktor penghambat terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan di tingkat penyidikan.
Copyrights © 2026