Penyelundupan barang tanpa dokumen yang tepat merupakan tindak pidana di bidang bea cukai yang memiliki dampak serius terhadap pendapatan negara, stabilitas ekonomi nasional, dan perlindungan praktik perdagangan yang adil dan sehat. Tindakan tersebut dilakukan dengan mengimpor atau mengekspor barang melalui wilayah pabean tanpa dokumen yang sah, menghindari bea cukai, atau melanggar prosedur bea cukai yang telah ditetapkan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis regulasi sanksi atas pelanggaran penyelundupan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 mengenai Bea Cukai dan menelaah berbagai hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan barang tanpa dokumen di wilayah bea cukai Indonesia. Pertanyaan penelitian yang dibahas adalah: pertama, bagaimana sanksi atas pelanggaran penyelundupan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006; dan kedua, hambatan apa yang dihadapi dalam menegakkan hukum terhadap penyelundupan barang tanpa dokumen di dalam wilayah bea cukai Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan undang-undang, pendekatan konseptual dan kasus. Materi hukum terdiri dari sumber primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis menggunakan metode kualitatif deskriptif. Temuan menunjukkan bahwa sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Bea Cukai meliputi penjara, denda, penyitaan barang akibat pelanggaran, dan sanksi administratif lainnya. Ketentuan-ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan efek jera dan melindungi kepentingan negara. Namun, penegak hukum terus menghadapi beberapa tantangan, termasuk wilayah perbatasan Indonesia yang luas, fasilitas dan infrastruktur pemantauan yang terbatas, koordinasi antar lembaga yang lemah, modus operandi pelaku yang terus berkembang, dan rendahnya tingkat kesadaran hukum publik. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas petugas penegak hukum, pemanfaatan kemajuan teknologi, dan promosi sinergi institusional sangat diperlukan untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelundupan dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026