Fenomena pengemudi di bawah umur yang melakukan pelanggaran lalu lintas masih menjadi permasalahan yang sering ditemukan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan hukum masyarakat terhadap peraturan dalam berlalu-lintas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan hukum pidana oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Padangsidimpuan terhadap pengemudi di bawah umur yang melakukan pelanggaran lalu lintas serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan personel Satlantas Polres Padangsidimpuan serta pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum terhadap pengemudi di bawah umur dilakukan melalui tindakan preventif dan represif. Upaya preventif diwujudkan melalui sosialisasi tertib berlalu lintas di sekolah-sekolah, penyuluhan kepada masyarakat, serta kampanye keselamatan berkendara. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penindakan pelanggaran berupa tilang dan penyitaan kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, adanya toleransi sosial terhadap anak yang mengendarai kendaraan bermotor, serta keterbatasan personel dan sarana pendukung pengawasan lalu lintas. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Polres Padangsidimpuan meningkatkan koordinasi dengan pihak sekolah, pemerintah daerah, dan orang tua, serta mengoptimalkan kegiatan edukasi dan patroli rutin guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi di bawah umur. Dengan demikian, efektivitas penegakan hukum memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, sekolah, dan masyarakat guna mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026