Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kebijakan, perencanaan, dan evaluasi yang belum optimal sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 52 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan manajemen K3 di Puskesmas Wolaang serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap 8 informan yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Koordinator K3, dokter, perawat, bidan, petugas farmasi, dan petugas loket. Analisis data dilakukan dengan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan K3 di Puskesmas Wolaang belum memiliki dokumen formal khusus seperti Surat Keputusan (SK) Tim K3, meskipun tim dan koordinator K3 telah dibentuk. Perencanaan dan evaluasi K3 dilaksanakan secara rutin melalui kegiatan mini lokakarya dan apel pagi, namun belum berbasis identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang formal. Pelaksanaan K3 seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) dan hand hygiene telah berjalan namun belum merata di seluruh unit kerja. Kendala utama yang ditemukan adalah belum tersedianya tenaga kesehatan yang mendapat pelatihan khusus K3, keterbatasan sarana pendukung seperti air bersih, serta kelalaian individu dalam kepatuhan penggunaan APD. Faktor pendukung meliputi kerja sama tim dan komitmen pimpinan puskesmas. Dapat disimpulkan bahwa penerapan manajemen K3 di Puskesmas Wolaang belum sepenuhnya sesuai dengan Permenkes No. 52 Tahun 2018, sehingga diperlukan pelatihan K3 bagi tenaga kesehatan, penyusunan kebijakan formal, serta peningkatan sarana pendukung K3.
Copyrights © 2026