Pendidikan inklusif merupakan bagian dari upaya global untuk mewujudkan sistem pendidikan yang adil, tidak diskriminatif, dan menghargai keberagaman peserta didik. Di Indonesia, komitmen terhadap pendidikan inklusif telah ditegaskan melalui berbagai peraturan yang menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus. Namun dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara kerangka kebijakan normatif dan penerapannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menyebarkan kebijakan pendidikan inklusif di Indonesia melalui studi literatur yang fokus pada analisis regulasi dan implementasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, dengan sumber data berupa artikel ilmiah dan dokumen kebijakan terkait yang diterbitkan antara tahun 2022 hingga 2025. Data dianalisis menggunakan teknik analisis konten untuk mengidentifikasi pola dan tren yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi pendidikan inklusif di Indonesia secara relatif komprehensif, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk keterbatasan kompetensi guru, sarana dan prasarana yang tidak memadai, kesenjangan antarwilayah, serta lemahnya sistem pemantauan dan evaluasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih terintegrasi dan strategis untuk memastikan kebijakan pendidikan inklusif dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026