Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam
Vol. 18 No. 1 (2026): September

Tindak Pidana Perdukunan Pasal 252 KUHP Nasional Ditinjau dari Hukum Pidana Islam

Vressilia Witama (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Zulkarnain (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan pengaturan tindak pidana perdukunan dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan ketentuan sihir dalam Enakmen Kanun Jenayah Syariah (I) 2019 Negeri Kelantan, Malaysia, serta mengkaji dasar pemikiran dan orientasi hukum yang melandasi keduanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan perbandingan (comparative approach) melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua ketentuan sama-sama merupakan bentuk pembaruan hukum yang bertujuan mencegah praktik yang berkaitan dengan kekuatan gaib dan memberikan sanksi terhadap pelakunya. Namun, Pasal 252 KUHP Nasional berlaku secara umum dan berorientasi pada perlindungan masyarakat dari klaim kekuatan gaib serta jasa yang dapat menimbulkan penderitaan. Sementara itu, ketentuan sihir dalam Enakmen Kelantan berlaku dalam lingkup hukum syariah dengan menekankan larangan praktik yang bertentangan dengan hukum syarak dan akidah. Dengan demikian, pengaturan Indonesia lebih berorientasi pada perlindungan masyarakat, sedangkan Kelantan juga menekankan penjagaan agama.

Copyrights © 2026