Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual merupakan persoalan penting karena kerentanan anak tidak hanya menimbulkan dampak fisik dan psikologis, tetapi juga berimplikasi pada pemenuhan hak korban selama proses penanganan perkara. Meskipun kerangka hukum nasional melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan berbagai instrumen perlindungan korban telah memberikan dasar normatif yang semakin komprehensif, implementasinya masih menghadapi kendala dalam pemenuhan hak anak secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual serta mengidentifikasi problematika implementasinya dalam pemenuhan hak korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji konstruksi perlindungan hukum, implementasi pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual, dan problematika dan upaya penguatannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual telah mencakup hak atas perlindungan, pendampingan, bantuan hukum, pemulihan, restitusi, rehabilitasi, dan perlindungan dari viktimisasi berulang, tetapi implementasinya belum optimal akibat keterbatasan koordinasi antarlembaga, kapasitas aparat penegak hukum, akses terhadap layanan pemulihan, serta mekanisme pemenuhan restitusi. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan perspektif perlindungan berbasis kepentingan terbaik anak melalui integrasi penegakan hukum, pemulihan, dan pemenuhan hak korban dalam satu kerangka perlindungan yang berorientasi pada korban.
Copyrights © 2026