Perbedaan karakter antara hukum adat dan hukum perdata dalam mengatur hubungan perjanjian menimbulkan persoalan ketika praktik perjanjian yang hidup dalam masyarakat adat berhadapan dengan sistem hukum perdata nasional. Hukum adat pada dasarnya berkembang berdasarkan nilai kebersamaan, kepatutan, keseimbangan, dan hubungan komunal, sedangkan hukum perdata lebih menekankan kesepakatan, kepastian hak dan kewajiban, serta keberlakuan perjanjian bagi para pihak sebagaimana tercermin dalam Pasal 1340 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara karakter perjanjian dalam hukum adat dan prinsip keberlakuan perjanjian dalam hukum perdata, serta merumuskan bentuk harmonisasi yang dapat mengakomodasi keberadaan hukum adat dalam sistem hukum perdata nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis melalui penelaahan KUHPerdata, khususnya Pasal 1340, prinsip-prinsip hukum adat, dan doktrin hukum yang relevan untuk menganalisis perbedaan, titik temu, serta konstruksi harmonisasi antara hukum adat dan hukum perdata dalam pengaturan perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat memandang perjanjian dalam konteks sosial dan komunal, sedangkan hukum perdata lebih menekankan hubungan individual antarpihak. Perbedaan tersebut tidak harus diposisikan sebagai pertentangan, tetapi dapat diharmonisasi dengan mengakui hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang tetap menjamin ketertiban umum, kepastian hukum, dan perlindungan bagi pihak ketiga. Harmonisasi ini menjadi penting untuk mempertemukan nilai-nilai komunal hukum adat dengan prinsip kepastian hukum dalam sistem perjanjian nasional. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum perjanjian dengan menawarkan perspektif harmonisasi antara karakter komunal hukum adat dan prinsip individual dalam hukum perdata, khususnya dalam memahami keberlakuan perjanjian berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata.
Copyrights © 2026