Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis doktrin penyertaan dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengidentifikasi problematika implementasinya dalam pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan keadaan memberatkan, serta merekonstruksi model pertanggungjawaban pidana yang selaras dengan paradigma KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan doktrin penyertaan masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain generalisasi peran pelaku, lemahnya pembuktian unsur mens rea, serta belum adanya parameter yang seragam dalam menentukan bentuk penyertaan sehingga berpotensi mengabaikan asas individualisasi pidana. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi model pertanggungjawaban pidana yang didasarkan pada identifikasi actus reus dan mens rea, klasifikasi bentuk penyertaan berdasarkan kualitas kontribusi pelaku, serta penerapan pidana secara proporsional sesuai tingkat kesalahan masing-masing individu. Model tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan sesuai dengan semangat pembaruan KUHP Nasional. Kata Kunci: Doktrin Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian dengan Keadaan Memberatkan, Individualisasi Pidana
Copyrights © 2026