Rukhsah dalam ibadah puasa merupakan bentuk kemudahan yang diberikan syariat Islam kepada mukallaf yang mengalami kondisi tertentu seperti sakit, perjalanan, lanjut usia, serta kondisi lain yang menyebabkan kesulitan dalam menjalankan puasa. Perbedaan pandangan ulama mengenai batasan kondisi yang memperoleh rukhsah menunjukkan pentingnya kajian mendalam terhadap konsep keringanan dalam perspektif ulama kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep rukhsah dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 menurut pemikiran Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir serta memahami pendekatan fiqh yang digunakan dalam menentukan kelompok yang memperoleh keringanan puasa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) melalui analisis terhadap sumber primer berupa Tafsir Al-Munir dan berbagai literatur pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wahbah az-Zuhaili memandang rukhsah sebagai bentuk kemudahan syariat yang tetap mempertahankan kewajiban melalui mekanisme qadha atau fidyah sesuai kondisi individu. Konsep rukhsah tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan manusia dan prinsip kemudahan dalam Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penafsiran Wahbah az-Zuhaili memberikan pemahaman kontekstual mengenai keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kondisi manusia dalam menjalankan syariat.
Copyrights © 2026