Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindak pidana penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menimbulkan kerugian bagi pembeli serta ketidakpastian hukum dalam pemulihan hak korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian tindak pidana penggelapan BPHTB dalam jual beli hak atas tanah oleh oknum PPAT serta perlindungan hukum dan pemulihan hak korban. Analisis penelitian menggunakan Teori Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo dan Teori Penyelesaian Sengketa Yahya Harahap. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui identifikasi dan inventarisasi peraturan perundang-undangan, literatur, serta sumber hukum yang relevan, kemudian dianalisis melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelapan BPHTB oleh oknum PPAT dapat diselesaikan melalui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang disertai dengan upaya pemulihan hak korban. Pemulihan tersebut dapat ditempuh melalui pengembalian kerugian, gugatan perdata, maupun mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap korban memerlukan pelaksanaan putusan yang efektif, penguatan pengawasan terhadap PPAT, koordinasi antarlembaga, serta penguatan regulasi dan mekanisme pemulihan kerugian. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak cukup berorientasi pada pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga perlu menjamin pemulihan hak dan kepastian hukum bagi korban.
Copyrights © 2026