Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan apabila objek jaminan dinyatakan tidak sah serta kedudukan pemegang Hak Tanggungan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan dapat diberikan secara preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) pada tahap pengikatan kredit, terutama dengan melakukan pemeriksaan legalitas sertifikat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta memastikan proses pembebanan Hak Tanggungan dilakukan secara sah dan sempurna. Perlindungan represif diperlukan apabila objek jaminan kemudian dinyatakan tidak sah, terutama untuk menjamin pemenuhan hak kreditur terhadap pelunasan utang dan kerugian yang timbul berdasarkan hubungan hukum dalam perjanjian kredit. Pemegang Hak Tanggungan juga dapat memperoleh perlindungan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik sepanjang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam cacat hukum atau administratif pada penerbitan sertifikat yang dijadikan objek jaminan. Dalam keadaan demikian, kepentingan hukum kreditur perlu dipertahankan melalui mekanisme hukum yang memungkinkan perlindungan terhadap Hak Tanggungan atau pengalihan jaminan kepada agunan lain. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan mekanisme verifikasi silang (cross-check) data pertanahan serta penegakan hukum yang menjamin bahwa pembatalan sertifikat tidak secara serta-merta merugikan lembaga keuangan yang telah bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian, itikad baik, dan dokumen autentik yang sah pada saat perjanjian kredit dibuat.
Copyrights © 2026