Penelitian ini bertujuan mengkaji perkembangan pemikiran ekonomi Islam pada abad VI hingga VIII H melalui analisis terhadap kontribusi tiga tokoh, yaitu Nasiruddin al-Thusi, Ibnu Rusyd, dan Ibnu Taimiyah. Penelitian menggunakan metode kualitatif berbasis tinjauan pustaka dengan menelaah berbagai sumber ilmiah yang relevan mengenai pemikiran ekonomi Islam klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-Thusi memberikan landasan etis bagi aktivitas ekonomi dengan menekankan keadilan, kerja sama sosial, dan pengelolaan sumber daya secara proporsional, termasuk dalam pembahasannya mengenai harta, konsumsi, pertanian, dan kebijakan fiskal. Ibnu Rusyd mengembangkan pendekatan rasional terhadap aktivitas ekonomi melalui pembahasan akad qirad atau mudarabah, fungsi uang, dan prinsip keadilan dalam transaksi yang memperlihatkan keterkaitan antara norma syariah dan rasionalitas ekonomi. Sementara itu, Ibnu Taimiyah menawarkan pemikiran yang lebih sistematis mengenai mekanisme pasar, pembentukan harga, upah, dan stabilitas moneter, sekaligus menegaskan peran negara dalam menjaga keadilan pasar dan mencegah praktik ekonomi yang merugikan masyarakat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemikiran ketiga tokoh tersebut membentuk perkembangan gagasan ekonomi Islam dari landasan etis, rasionalitas transaksi, hingga pengaturan pasar dan peran negara. Pemikiran tersebut tidak hanya memiliki arti historis, tetapi juga menyediakan kerangka konseptual yang tetap relevan bagi pengembangan ekonomi Islam kontemporer. Dengan demikian, penelitian ini memperluas pemahaman mengenai fondasi historis pemikiran ekonomi Islam serta kontribusinya terhadap pembahasan persoalan ekonomi modern.
Copyrights © 2026