Penggunaan jalan umum sebagai lokasi penyelenggaraan pesta berpotensi mengganggu kelancaran, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan lalu lintas apabila tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 mengatur penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Polres Pasaman Barat dalam pemberian izin penggunaan jalan umum untuk penyelenggaraan pesta serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Pasaman Barat telah melaksanakan kewenangannya dalam memberikan maupun menolak izin sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012, termasuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Kendala yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perizinan, belum optimalnya pengawasan, serta faktor ekonomi yang memengaruhi kepatuhan terhadap prosedur. Upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi peraturan, pembinaan kepada masyarakat, dan peningkatan pengawasan terhadap penggunaan jalan umum. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas pemberian izin penggunaan jalan umum memerlukan konsistensi penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan penguatan kapasitas kelembagaan kepolisian.
Copyrights © 2026