Keterlibatan perempuan dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Utara perlu dianalisis tanpa mereduksi perempuan semata-mata sebagai korban pasif ataupun sebagai pelaku yang sepenuhnya otonom. Penelitian ini menganalisis faktor kriminogenik, bentuk keterlibatan perempuan yang terdokumentasi, serta kecukupan respons hukum dan kebijakan P4GN di Aceh Utara. Penelitian menggunakan pendekatan socio-legal kualitatif-deskriptif berbasis dokumentasi perkara, bahan peraturan perundang-undangan, laporan institusi, dan literatur kriminologi. Dua kasus terdokumentasi pada 2026 menunjukkan variasi peran, yaitu perempuan sebagai penghubung yang mencari pembeli dalam transaksi sabu satu kilogram di Geudong dan perempuan yang diduga menjadi sumber pasokan sabu bagi pengedar lokal di Cot Girek. Analisis menunjukkan relevansi kerentanan ekonomi, pengaruh relasional, struktur kesempatan, dan rekrutmen jaringan, dengan penegasan bahwa pertanggungjawaban pidana tetap harus dinilai secara individual. Secara hukum, Aceh Utara telah memiliki kerangka regulasi melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 dan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2022. Karena itu, persoalan utama bukan kekosongan regulasi, melainkan implementasi berupa koordinasi antarlembaga, data terpilah menurut gender, akses rehabilitasi, dan pencegahan responsif gender di tingkat gampong.
Copyrights © 2026