Pencemaran lingkungan hidup akibat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kelangsungan ekosistem dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum mengenai sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta mengevaluasi pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2023/PN.Srg (subjek hukum orang) dan Putusan Nomor 893/Pid.Sus/2023/PN.Srg (subjek hukum korporasi) yang melibatkan PT Xingye Logam Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan terhadap tindak pidana korporasi masih menghadapi kendala struktural dan kultural. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2023/PN.Srg telah memenuhi unsur formal delik dengan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 kepada Direktur Perusahaan. Sedangkan Putusan Nomor 893/Pid.Sus/2023/PN.Srg menjatuhkan tindakan tata tertib berupa kewajiban perbaikan cerobong asap dan pembersihan (clean up) limbah B3 kepada korporasi. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun kepastian hukum telah tercapai, penjatuhan sanksi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi keadilan distributif, korektif, dan retributif, khususnya dalam konteks pemulihan lingkungan secara holistik.
Copyrights © 2026