Program pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh rendahnya literasi hukum siber pada kelompok remaja di Desa Kadulimus, yang tercermin dari minimnya pemahaman terhadap batasan privasi digital, risiko penyebaran hoaks, sanksi hukum atas tindakan cyberbullying, serta penggunaan bahasa yang kurang etis dalam interaksi di media sosial. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan edukasi hukum partisipatif yang terdiri atas survei awal (pretest), pemaparan materi regulasi secara interaktif, diskusi studi kasus, dan evaluasi akhir (posttest). Hasil pengukuran menunjukkan peningkatan nilai rata-rata pemahaman peserta dari 70,84 menjadi 72,29. Namun, hasil uji Wilcoxon Signed Ranks Test terhadap 55 responden menunjukkan nilai Z sebesar -0,097 dengan signifikansi asimtotik dua sisi sebesar 0,923 (p > 0,05), yang berarti peningkatan tersebut tidak signifikan secara statistik. Luaran fisik program berupa Modul Cetak Ringkasan Hukum dan Pasal Bermedia Sosial di Indonesia diserahkan kepada pihak desa sebagai media literasi digital berkelanjutan. Temuan ini mengindikasikan bahwa intervensi edukasi satu kali belum cukup untuk menghasilkan perubahan pemahaman yang bermakna secara statistik, sehingga diperlukan pendampingan lanjutan yang lebih terstruktur.
Copyrights © 2026