Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat, tetapi pelaku usaha masih memiliki kebutuhan informasi mengenai legalitas, pemasaran, pengelolaan lingkungan usaha, dan pembayaran digital. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai pengecekan keaslian Nomor Induk Berusaha (NIB), pemasaran UMKM, penerapan konsep 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin), serta QRIS sebagai salah satu alternatif pembayaran digital. Sasaran kegiatan terdiri atas lima unit usaha, yaitu usaha tahu, tempe, geblek, rias pengantin, dan madu di wilayah sasaran KKL-PPM tahun 2026. Metode kegiatan menggunakan pendekatan pendidikan masyarakat melalui observasi dan pendataan awal, penentuan materi, penyampaian edukasi, serta evaluasi pemahaman melalui komunikasi dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa empat materi edukasi dapat disampaikan kepada pelaku UMKM, meliputi informasi mengenai pengecekan keaslian NIB, alternatif pemasaran, konsep 5R, dan QRIS. Kegiatan ini memberikan pengetahuan dasar yang dapat menjadi pertimbangan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan pengelolaan usahanya. Karena kegiatan berupa edukasi tanpa praktik, pendampingan, dan pengukuran pretest-posttest, perubahan perilaku, peningkatan omzet, penerbitan NIB, penerapan 5R, dan penggunaan QRIS setelah kegiatan belum dapat diukur.
Copyrights © 2026