Akuntabilitas merupakan prinsip krusial dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada pelaksanaan program jaminan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Akuntabilitas Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen, dengan informan yang terdiri dari 2 (dua) orang penerima Manfaat PKH, 1 (satu) pendamping PKH, dan Kepala Desa. Keabsahan data diuji menggunakan teknik triangulasi sumber dan data. Hasil penelitian dianalisis berdasarkan empat dimensi akuntabilitas menurut Elwood (1993), menunjukkan bahwa pelaksanaan PKH di lokasi penelitian belum sepenuhnya akuntabel. Dari empat dimensi yang diteliti, hanya dimensi akuntabilitas kebijakan yang dinilai optimal karena proses perumusan kebijakan di tingkat desa telah berjalan partisipatif dan terkoordinasi. Sebaliknya, tiga dimensi lainnya dinilai belum optimal: (1) akuntabilitas kejujuran dan hukum masih diwarnai keluhan pungutan liar oleh oknum tertentu; (2) akuntabilitas proses terkendala oleh hambatan geografis di wilayah terpencil yang mempengaruhi transparansi; serta (3) akuntabilitas program belum optimal akibat masalah akurasi data, seperti adanya bantuan salah sasaran, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, dan NIK yang tidak padan dengan data kependudukan. Kata Kunci : Akuntabilitas; Program Keluarga Harapan; Good Governance
Copyrights © 2026