Perubahan iklim berdampak nyata terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat desa yang menggantungkan sebagian besar kehidupannya pada sektor pertanian. Artikel ini mengkaji efektivitas kerangka hukum perlindungan lingkungan hidup dalam merespons dampak perbuahan iklim pada tingkat desa, dengan penelitian yang berlokasi di Desa Merak Batin, Kabupaten Lampung Selatan. Metode yang digunakan adalah yuridis empirus, dengan memadukan analisis regulasi dengan wawancara terhadap perangkat desa dan warga yang terdampak. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pemraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017, serta peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 belum diterjemahkan secara optimal ke tingkat desa akibat keterbatasan sumber daya, minimnya pemahaman aparat, serta rendahnya partisipasi warga. Dampak sosial ekonomi yang paling menonjol meliputi penurunan hasil pertanian, penurunan pendapatan rumah tangga, dan migrasi penduduk usia produktif. Artikel ini memberikan rekomendasi penguatan kapasitas pemerintah desa serta harmonisasi regulasi nasional dengan kebutuhan lokal.
Copyrights © 2026