Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 8 No. 2 (2026): AGUSTUS

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KERAHASIAAN DATA PASIEN BERDASARKAN PASAL 57 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Nurul Hidayah (Universitas Merdeka Pasuruan)
Dwi Budiarti (Universitas Merdeka Pasuruan)
Humiati Humiati (Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2026

Abstract

Setiap orang memiliki hak atas perlindungan data pribadi terkait kesehatannya. Akibat hukum yang timbul bila terjadi kebocoran data pasien ke publik yakni berupa pengenaan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 UU No 29 Tahun 2004 berupa pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal 50 juta rupiah. Namun bilamana penyebaran data pasien itu dilakukan dengan melibatkan media sosial atau media elektronik lainnya maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 berupa pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 10 juta rupiah. Sedangkan Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien atau keluarganya bilamana terjadi kebocoran data pasien adalah melakukan upaya penuntutan pidana terhadap pelaku berdasarkan Pasal 322 KUHP dengan ketentuan pidana penjara paling lama 9 dan denda 9000 rupiah atau dengan menggunakan dasar tuntutan Pasal 58 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berupa tuntutan ganti rugi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...