Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) perguruan tinggi, khususnya BKBH Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan, dalam memberikan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat kurang mampu secara pro bono. Melalui metode pendekatan yuridis empiris yang bersumber dari refleksi laporan magang penanganan kasus nyata, ditemukan adanya kesenjangan antara teori hukum normatif (das sollen) dan implementasi sosiologis di lapangan (das sein). Hasil penelitian menunjukkan bahwa BKBH berperan efektif sebagai jembatan keadilan melalui dua jalur utama: non-litigasi (Alternative Dispute Resolution/ADR seperti negosiasi dan mediasi) serta pendampingan litigasi dari hulu ke hilir. Selain berkontribusi pada perlindungan hak-hak pencari keadilan yang termarginalisasi, keberadaan BKBH terbukti menjadi laboratorium klinis hukum yang vital dalam mentransformasi mahasiswa hukum menjadi praktisi yang memiliki kompetensi problem solving, kemahiran litigasi, dan integritas moral.
Copyrights © 2026