Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bentuk perlindungan hukum bagi penumpang jasa angkut orang dengan kendaraan bermotor umum non-trayek berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penelitian ini mengkaji dan membedah bentuk serta mekanisme pertanggungjawaban hukum yang dapat dibebankan kepada penyedia jasa angkut atas risiko kerugian material maupun immaterial yang dialami penumpang dengan mengintegrasikan telaah literatur dari artikel-artikel penelitian terdahulu. Perkembangan pesat moda transportasi non-trayek, terutama yang bertransformasi ke arah digital melalui fasilitas perusahaan aplikator, memicu kompleksitas hubungan hukum keperdataan yang asimetris. Metode penelitian yang diterapkan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif yuridis dengan memanfaatkan pendekatan rugulasi dan pendekatan konseptual. Data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian pustaka dianalisis dengan pendekatan kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hukum secara preventif bagi penumpang belum diimplementasikan secara maksimal, disebabkan oleh banyaknya penggunaan klausul eksonerasi sepihak dalam kontrak standar elektronik yang merugikan hak konsumen dalam hal kompensasi. Dalam konteks represif, tanggung jawab hukum bagi penyedia layanan angkutan non-trayek didasarkan pada prinsip tanggung jawab yang menganggap bersalah hingga terbukti tidak bersalah serta tanggung jawab tanpa syarat.. Namun, dalam tataran implementasi, posisi tawar konsumen yang lemah serta ambiguitas status hukum perusahaan aplikator sebagai penyedia teknologi telemastika sering kali menghambat pemenuhan hak restitusi penumpang saat terjadi kerugian atau kecelakaan.
Copyrights © 2026