Kota Pasuruan memiliki karakteristik geografis sebagai compact city berbasis perlintasan strategis koridor Surabaya–Malang–Probolinggo, namun dihadapkan pada keterbatasan ruang daratan dan meningkatnya volume sampah harian. Pola pengelolaan sampah konvensional dengan metode kumpul-angkut-buang tidak lagi relevan dan memicu kedaruratan lingkungan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah tuntas yang diinisiasi oleh DPRD Kota Pasuruan Tahun 2026 melalui Propemperda. Selain itu juga untuk membedah fleksibilitas mekanisme perubahan propemperda dalam merespons dinamika regulasi nasional dan kebutuhan pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang ditunjang dengan penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Raperda Pengelolaan Sampah Tuntas memegang peran kunci dalam mentransformasi pengelolaan sampah dari pendekatan linear menjadi sirkular, mencakup pengaturan dari skala rumah tangga hingga industri, perumusan tarif retribusi berkeadilan untuk pendapatan asli daerah (PAD), serta digitalisasi operasional tempat pemrosesan akhir (TPA). Selain itu, penyelarasan Propemperda yang adaptif menjadi prasyarat mutlak agar kepastian hukum dan tata kelola pelayanan publik berkelanjutan dapat terwujud di Kota Pasuruan.
Copyrights © 2026