Tingginya nominal uang panai dalam perkawinan masyarakat Bugis-Makassar kerap dipersepsikan sebagai kewajiban adat yang setara dengan mahar, padahal dalam hukum Islam mahar merupakan kewajiban syar’i yang menjadi hak istri dan berkedudukan berbeda dari pemberian adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola adaptabilitas hukum Islam terhadap sistem perkawinan Bugis-Makassar dan merumuskan relevansinya bagi pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-empiris (socio-legal) di Kota Makassar. Data kualitatif diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap 15 informan kunci, observasi partisipatif, dan telaah dokumen, sedangkan survei deskriptif terhadap 35 responden digunakan sebagai data pendukung. Data dianalisis secara tematik hibrida dan deskriptif dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang panai merupakan praktik adat yang pada dasarnya dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, tidak menimbulkan kemudaratan, dan tidak menghalangi pemenuhan hak para pihak; sedangkan mahar bersifat wajib dan menjadi hak pribadi istri. Ditemukan empat bentuk adaptasi, yaitu pemisahan tegas uang panai dan mahar, penyesuaian nominal berdasarkan kemampuan ekonomi, penekanan niat dan kerelaan, serta penerapan kaidah al-‘adah muhakkamah. Analisis maqashid syariah memperlihatkan ambivalensi uang panai terhadap hifz al-nasl, hifz al-mal, dan hifz al-‘ird. Penelitian ini mengusulkan Model Adaptasi Integratif berbasis prinsip hierarki normatif, proporsionalitas, transparansi, kerelaan, dan kemaslahatan kontekstual sebagai rujukan pembaruan hukum keluarga Islam yang kontekstual, berkeadilan, dan berakar pada kearifan lokal.
Copyrights © 2026