Collaborative governance merupakan arena strategis yang mempertemukan institusi publik, sektor swasta, dan masyarakat dalam sebuah kerangka kerja untuk menyelesaikan persoalan publik yang kompleks, termasuk kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini mendeskripsikan proses collaborative governance dalam mengatasi kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Langkat serta mengkaji mengapa kasus yang dilaporkan terus meningkat meskipun kolaborasi antarpemangku kepentingan telah diterapkan. Penelitian ini menggunakan kerangka teori Ansell dan Gash (2008) yang meliputi dialog tatap muka, membangun kepercayaan, komitmen terhadap proses, pemahaman bersama, dan hasil antara. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan jenis studi kasus melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap aktor kunci dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Unit PPA Polres Langkat, Dinas Sosial, serta Lembaga Aliansi Sumut Bersatu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi telah menghasilkan kemenangan kecil (small wins), terutama meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor, namun belum sepenuhnya mampu menekan angka kekerasan seksual karena rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pelaporan, faktor sosial-budaya berupa keengganan keluarga untuk terbuka, serta belum adanya pengaturan kelembagaan formal yang mengintegrasikan aktor nonpemerintah ke dalam struktur kolaborasi.
Copyrights © 2026