Penelitian ini menganalisis larangan pernikahan pada bulan Muharram dalam tradisi masyarakat Jawa di Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, serta menilainya dari perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan desain lapangan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan dipilih secara purposif dari tokoh adat dan tokoh masyarakat yang memahami serta masih memegang tradisi tersebut. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan kajian pustaka, kemudian diperiksa melalui perpanjangan pengamatan serta triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan analisis isi dengan pendekatan fikih Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat menghindari pernikahan pada bulan Muharram karena bulan tersebut dipandang sakral, dimuliakan, dan terkait dengan penghormatan terhadap warisan leluhur serta upaya menjaga harmoni adat. Sebagian masyarakat juga mengaitkan pelanggaran pantangan dengan musibah, konflik rumah tangga, atau kesialan. Dalam hukum Islam, tidak terdapat nas yang melarang pernikahan pada bulan Muharram selama rukun dan syarat nikah terpenuhi. Tradisi dapat dihormati sebagai adat, tetapi keyakinan bahwa bulan Muharram secara intrinsik membawa kesialan tidak dapat dibenarkan secara syar’i. Temuan ini menegaskan pentingnya membedakan penghormatan budaya dari keyakinan kausal yang
Copyrights © 2025