Implementasi Koperasi Desa Merah Putih masih menghadapi berbagai kendala, terutama terbatasnya pemahaman pengurus, anggota, dan masyarakat mengenai regulasi yang menjadi landasan pembentukan, tata kelola, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pengelolaan koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Kondisi tersebut juga ditemukan pada Koperasi Desa Merah Putih di Desa Parit Keladi sehingga diperlukan upaya peningkatan kapasitas melalui kegiatan sosialisasi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pengurus, dan calon anggota koperasi mengenai peraturan koperasi, khususnya terkait prinsip-prinsip perkoperasian, struktur organisasi, tata kelola kelembagaan, pengelolaan usaha, serta hak dan kewajiban anggota sesuai dengan regulasi yang berlaku. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan, pemaparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan sesi tanya jawab. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pemberian pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan peserta terhadap materi yang disampaikan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai aspek hukum dan tata kelola Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai dasar pengelolaan koperasi yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Kegiatan sosialisasi ini memberikan kontribusi positif dalam memperkuat kapasitas kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Parit Keladi. Hasil kegiatan PKM menunjukan terajdi peningkatan pengetahuan peserta tentang peraturan yang berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih. Berdasarkan data diperoleh rata-rata skor pemahaman peserta meningkat dari 10,9 pada pre-test menjadi 26,4 pada post-test, dengan peningkatan rata-rata sebesar 15,5 poin.
Copyrights © 2026