Cross-border
Vol. 9 No. 2 (2026): JULI-DESEMBER

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Tirta Muare Lakan Kabupaten Sambas Terhadap Praktik Sambunga Pipa Ilegal Di Kecamat

Paring Nuggroho (Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas)
Zarul Arifin (Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas)
Nashirun (Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi temuan sambungan pipa ilegal atau sambungan pipa tanpa izin dari PDAM Tirta Muare Ulakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di Kecamatan Sambas. Fokus permasalahan penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tenta Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas terhadap praktik sambungan pipa ilegal di Kecamatan Sambas. Kedua, Apa saja faktor penghambat pengimplementasian Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas terhadap praktik sambungan pipa ilegal di Kecamatan Sambas. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif- deskriptif, dengan pendekatan sosiologis empiris, yaitu digunakan untuk menganalisis hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas Terhadap terhadap praktik sambungan pipa ilegal di Kecamatan Sambas telah diterapkan dalam menyelesaikan berbagai parktik sambungan ilegal. Namun, pengimplementasian Perda ini masih belum maksimal. Faktor-faktor penghambat implementasi kebijakan terkait praktik sambungan ilegal di PDAM meliputi: kurangnya sistem pelaporan yang terintegrasi dan mudah digunakan oleh masyarakat, kurangnya sanksi formal atau legal yang efektif bagi pelaku penyambungan ilegal, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran pengawasan, minimnya pemantauan berkala dan sistem pencatatan dan pelaporan digital, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta belum ditetapkannya sanksi hukum yang tegas dan sanksi administratif yang jelas dalam Peraturan PDAM Tirta Muare Ulakan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Cross-Border

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences Other

Description

Mengangkat tema-tema Perbatasan Antar Negara, Diplomasi, Hubungan Internasional, Daerah tertinggal, Studi Desa, Kawasan Perbatasan, Sosial, Ekonomi dan ...