Cross-border
Vol. 9 No. 2 (2026): JULI-DESEMBER

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN (Studi Di Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas )

Wili (Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas)
Tamrin Muhsin (Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas)
Azmi (Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas)



Article Info

Publish Date
21 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi oleh perdagangan perbatasan yang terjadi di wilayah perbatasan Temajuk yang merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi kawasan perbatasan Indonesia. Wilayah perbatasan tidak hanya menjadi garis batas teritorial, tetapi juga ruang interaksi sosial-ekonomi antarnegara. Pemerintah Indonesia telah menyadari banyaknya masyarakat yang melakukan perdagangan perbatasan melalui jalur yang tidak sah sehingga pemerintah berupaya untuk menanggulangi masalah tersebut. Oleh karena itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, pemerintah berupaya menata dan mengatur aktivitas perdagangan antarnegara di wilayah perbatasan secara legal dan terstruktur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan normatif empiris yaitu untuk melihat pengimplementasian Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2019, dan mengkaji norma hukum yang berlaku di lapangan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan implementasi Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2019 di Desa Temajuk masih berada pada tahap parsial (belum diterapkan secara menyeluruh) dan belum efektif. Kebijakan ini belum mampu mengintegrasikan antara norma hukum dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Faktor-faktor seperti kurangnya sosialisasi, keterbatasan infrastruktur, lemahnya pengawasan, serta dominasi kebutuhan ekonomi masyarakat menjadi penyebab utama tidak optimalnya implementasi kebijakan tersebut. Masalah tersebut harus secepatnya di tangani oleh pemerintah seperti di percepatnya pembangunan PLBN (Pos Lintas Batas negara) di Desa Temajuk agar melancarkan kegiatan perdagangan perbatasan dan berjalan sesuai aturan hukum positif yang ada di Indonesia, dan masyarakat bisa berbelanja melalui jalur perdagangan yang sah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Cross-Border

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences Other

Description

Mengangkat tema-tema Perbatasan Antar Negara, Diplomasi, Hubungan Internasional, Daerah tertinggal, Studi Desa, Kawasan Perbatasan, Sosial, Ekonomi dan ...