Penelitian Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan sekolah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SMP Negeri 2 Sambas sebagai salah satu penerima Dana BOSP terbesar di Kabupaten Sambas memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dalam pelaksanaannya masih dijumpai beberapa kendala, seperti keterlambatan penyaluran dana, perubahan regulasi, keterbatasan kemampuan administrasi, dan kendala teknis pada sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengelolaan Dana BOSP pada SMP Negeri 2 Sambas berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pengelolaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan teori pengelolaan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana BOSP di SMP Negeri 2 Sambas pada umumnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Perencanaan dilakukan melalui penyusunan RKAS berbasis kebutuhan sekolah, pengorganisasian melalui pembentukan Tim Pengelola BOSP, pelaksanaan didukung penggunaan aplikasi ARKAS dan Dapodik, serta pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal. Faktor pendukung meliputi kerja sama antarwarga sekolah, kompetensi sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi, sedangkan faktor penghambat meliputi keterlambatan penyaluran dana, perubahan regulasi, keterbatasan administrasi, dan kendala teknis aplikasi. Penelitian ini berimplikasi sebagai bahan evaluasi bagi sekolah dan pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2026