Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariah serta peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Galing, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, memiliki peran strategis dalam pengumpulan dan penyaluran zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan peraturan terkait. Namun, praktik di lapangan memerlukan kajian mendalam untuk menilai kesesuaian dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 di UPZ Desa Galing, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta merumuskan strategi peningkatan profesionalisme pengelolaan zakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologis-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pengurus UPZ, Kepala Desa, amil zakat desa, muzakki, penerima zakat, dan masyarakat terkait. Data sekunder dikumpulkan dari literatur, peraturan, dokumen resmi, dan foto kegiatan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan keabsahan data diuji melalui perpanjangan observasi dan triangulasi teknik maupun sumber. Hasil penelitian diharapkan memberikan gambaran yang jelas mengenai tingkat kesesuaian pelaksanaan pengelolaan zakat di UPZ Desa Galing dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku, serta menawarkan rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan pemerataan penyaluran zakat di wilayah tersebut.