Penelitian ini menganalisis penyalahgunaan foto wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp tanpa persetujuan pemiliknya berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mengkaji bentuk persetujuan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, apakah harus diberikan secara tertulis atau dapat dilakukan secara tidak tertulis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya UU ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan analisis literatur hukum, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan foto wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak privasi dan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE apabila memenuhi tiga unsur, yaitu penggunaan informasi melalui media elektronik, informasi tersebut merupakan data pribadi milik orang lain, dan tidak adanya persetujuan dari pemilik data. Persetujuan merupakan syarat utama yang menentukan sah atau tidaknya penggunaan data pribadi dalam media elektronik. Persetujuan pada prinsipnya dapat diberikan secara tertulis maupun tidak tertulis sepanjang dapat dibuktikan, namun idealnya diberikan secara eksplisit, baik melalui persetujuan tertulis, terekam, maupun secara elektronik atau nonelektronik sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak privasi pemilik data.
Copyrights © 2026