Perempuan memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan responsif. Namun, masih terdapat keterbatasan literasi pelayanan publik, seperti kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban, persyaratan administrasi, prosedur pengaduan, serta pemanfaatan layanan publik digital. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan perempuan dalam mengakses serta berpartisipasi dalam pelayanan publik. Metode pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi secara partisipatif mengenai hak dan kewajiban masyarakat, standar pelayanan, mekanisme aspirasi dan pengaduan, serta pemanfaatan layanan publik secara aman dan efektif. Peserta berjumlah 30 orang masyarakat Gampong Ateuk Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar. Evaluasi dilakukan melalui lembar penilaian untuk mengukur pemahaman, keterampilan, manfaat, dan perubahan kemampuan peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan soft skill, terutama kemampuan berkomunikasi, menyampaikan pendapat, mengidentifikasi kebutuhan pelayanan, serta keberanian menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Literasi pelayanan publik juga meningkat, ditandai pemahaman yang lebih baik mengenai hak, prosedur, keterbukaan informasi, dan mekanisme pengaduan. Kegiatan ini memperkuat kapasitas perempuan agar mandiri, responsif, dan berdaya.
Copyrights © 2026