Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep orang fasik dalam QS. Al-Baqarah ayat 26–27 melalui pendekatan tafsir tahlili serta mengkaji relevansinya dalam kehidupan kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir klasik dan kontemporer, serta berbagai sumber ilmiah yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep fasik tidak hanya bermakna keluar dari ketaatan kepada Allah, tetapi juga mencakup penyimpangan dalam aspek akidah, moral, sosial, dan nilai-nilai keagamaan. Perspektif tafsir kontemporer menunjukkan bahwa kefasikan tidak hanya dipahami sebagai persoalan individu, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat secara luas. Dalam konteks kehidupan modern, konsep fasik masih sangat relevan terhadap berbagai persoalan seperti krisis moral, korupsi, disintegrasi sosial, kerusakan lingkungan, dan penyebaran hoaks di era digital. Dengan demikian, konsep fasik dalam Al-Qur’an memiliki nilai teologis dan sosial yang tetap relevan sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan masa kini.
Copyrights © 2026