Penelitian ini membahas I’jāz Ṭibbī terkait larangan khamr dalam Al-Qur’an dan relevansinya dengan temuan kedokteran modern. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji tahapan larangan khamr dalam Al-Qur’an serta dampak konsumsi alkohol terhadap kesehatan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan khamr ditetapkan secara bertahap hingga mencapai ketentuan final dalam Q.S. al-Mā’idah ayat 90–91. Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek spiritual dan moral, tetapi juga bertujuan menjaga akal dan jiwa manusia. Temuan kedokteran modern menunjukkan bahwa konsumsi alkohol dapat menyebabkan kerusakan hati, gangguan sistem saraf, penyakit kardiovaskular, serta meningkatkan risiko kanker. Kesesuaian antara larangan khamr dalam Al-Qur’an dan fakta medis modern menunjukkan relevansi I’jāz Ṭibbī dalam memahami hikmah pengharaman khamr.
Copyrights © 2026