Kudeta militer di Myanmar pada Februari 2021 memicu krisis kompleks yang mengganggu stabilitas Asia Tenggara, meliputi pergolakan politik, pelanggaran HAM, serta gelombang pengungsi Rohingya. Studi ini menelaah kontribusi Indonesia di forum ASEAN sebagai pelopor diplomasi, menyoroti inisiatif kepemimpinan, pendekatan mediasi berlapis, reinterpretasi norma non-intervensi yang adaptif, dan penanganan isu kemanusiaan. Dengan metode kualitatif melalui tinjauan dokumen serta kerangka teori hubungan internasional seperti keterlibatan konstruktif dan R2P, analisis difokuskan pada peran sentral Indonesia dalam Konferensi Darurat Jakarta 2021 yang melahirkan Konsensus Lima Poin yaitu berdiri kekerasan, dialog menyeluruh, utusan khusus, dukungan kemanusiaan, serta akses kunjungan. Indonesia juga memfasilitasi dialog dengan junta, NUG, dan kelompok etnis, sambil mengelola pengungsi Rohingya berdasarkan Perpres 125/2016 serta prinsip non-refoulement. Temuan mengungkap keberhasilan Indonesia membangun fondasi normatif ASEAN, tetapi terbentur hambatan prinsip non-intervensi, mekanisme konsensus yang lamban, dan ketidakpatuhan junta, menciptakan jurang antara norma dan eksekusi. Peran Indonesia menegaskan kepemimpinan moral berbasis pengalaman reformasi, sekaligus menampakkan limitasi struktural ASEAN. Saran mencakup penguatan norma, sinergi dengan PBB, dan eskalasi tekanan diplomatik demi penyelesaian partisipatif.
Copyrights © 2026