Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Efektifitas Susunan PTUN Dalam Penyelesaian KTUN: Study Kasus Sengketa Tanah HPL No.00001 Buleleng, Bali Jordan Muhammad Al Mahdy; Muhammad Nafis; Ergiansyah Dzaki Al Fakhri
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.5384

Abstract

Studi ini menyelidiki konsistensi putusan peradilan dalam sistem Pengadilan Administratif Negara (PTUN) berjenjang Indonesia, yang meliputi Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Administrasi Negara Tinggi, dan Mahkamah Agung. Berfokus pada kasus sengketa tanah HPL No. 00001 di Buleleng, Bali, penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif, memanfaatkan pendekatan studi kasus untuk menganalisis keputusan pengadilan dan peraturan hukum yang relevan. Tujuannya adalah untuk memahami bagaimana struktur hierarkis PTUN secara efektif melindungi hak-hak masyarakat terhadap tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dan memastikan objektivitas, kepastian hukum, keadilan, dan manfaat masyarakat melalui keputusan yang konsisten. Kasus, yang melibatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng, dilanjutkan melalui tiga tingkat banding (tingkat pertama, banding, dan kasasi) karena ketidakpuasan terhadap putusan awal. Ketiga tingkat pengadilan secara konsisten memutuskan untuk membatalkan sertifikat HPL, menunjukkan interpretasi hukum yang seragam oleh para hakim. Konsistensi di seluruh tingkatan yudisial ini, selaras dengan teori kepastian hukum, keadilan, dan manfaat Gustav Radbruch, memperkuat kepercayaan publik dan legitimasi sistem hukum dengan memberikan tinjauan menyeluruh dan keadilan yang adil bagi pihak-pihak yang dirugikan
Diplomasi Politik Indonesia dalam Konflik Myanmar Pasca Kudeta Militer 2021: Tinjauan Hukum Diplomatik Fabryan Farhanda; Arka Zhafir Abian; Muhammad Nafis; Rabbani Halomoan Rambe; Ergiansyah Dzaki Al Fakhri; Muhamad Hanidar Dafa Amanullah; Nabil Ihtisham; Muhammad Ridho Alifan; Anin Hanindito; Miftahul Abiddama
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.125

Abstract

Kudeta militer di Myanmar pada Februari 2021 memicu krisis kompleks yang mengganggu stabilitas Asia Tenggara, meliputi pergolakan politik, pelanggaran HAM, serta gelombang pengungsi Rohingya. Studi ini menelaah kontribusi Indonesia di forum ASEAN sebagai pelopor diplomasi, menyoroti inisiatif kepemimpinan, pendekatan mediasi berlapis, reinterpretasi norma non-intervensi yang adaptif, dan penanganan isu kemanusiaan. Dengan metode kualitatif melalui tinjauan dokumen serta kerangka teori hubungan internasional seperti keterlibatan konstruktif dan R2P, analisis difokuskan pada peran sentral Indonesia dalam Konferensi Darurat Jakarta 2021 yang melahirkan Konsensus Lima Poin yaitu berdiri kekerasan, dialog menyeluruh, utusan khusus, dukungan kemanusiaan, serta akses kunjungan. Indonesia juga memfasilitasi dialog dengan junta, NUG, dan kelompok etnis, sambil mengelola pengungsi Rohingya berdasarkan Perpres 125/2016 serta prinsip non-refoulement. Temuan mengungkap keberhasilan Indonesia membangun fondasi normatif ASEAN, tetapi terbentur hambatan prinsip non-intervensi, mekanisme konsensus yang lamban, dan ketidakpatuhan junta, menciptakan jurang antara norma dan eksekusi. Peran Indonesia menegaskan kepemimpinan moral berbasis pengalaman reformasi, sekaligus menampakkan limitasi struktural ASEAN. Saran mencakup penguatan norma, sinergi dengan PBB, dan eskalasi tekanan diplomatik demi penyelesaian partisipatif.