Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep tawaqquf dalam ijtihad serta menganalisis faktor-faktor penyebab dan urgensinya dalam fikih kontemporer.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mengkaji literatur klasik dan kontemporer yang relevan dalam bidang ushul fikih dan fikih.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tawaqquf memiliki dasar yang kuat dalam prinsip kehati-hatian (iḥtiyāṭ) dan keharusan berlandaskan ilmu dalam setiap penetapan hukum. Faktor utama yang menyebabkan tawaqquf antara lain keterbatasan dalil, pertentangan antar dalil (ta‘āruḍ al-adillah), serta kompleksitas persoalan modern yang memerlukan kajian multidisipliner. Selain itu, tawaqquf juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol agar prinsip kemudahan dalam Islam tidak disalahgunakan tanpa dasar yang jelas. Dalam konteks fikih kontemporer, tawaqquf memiliki urgensi yang tinggi sebagai bentuk tanggung jawab ilmiah dan perlindungan terhadap kemaslahatan umat. Implementasinya terlihat dalam kehati-hatian lembaga fatwa dan para ulama dalam merespons isu-isu modern seperti teknologi, kesehatan, dan ekonomi..
Copyrights © 2026