Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 157/PUU-XXII/2024 yang menolak pembatasan periodisasi jabatan anggota legislatif, serta menganalisis implikasi yuridis dan relevansinya dalam perspektif siyasah qadhaiyah. Mahkamah Konstitusi menempatkan isu periodisasi jabatan legislatif sebagai open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, dengan merujuk pada doktrin judicial restraint dan perlindungan right to be elected. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut membawa tiga implikasi pokok: pertama, membuka ruang bagi anggota legislatif untuk menjabat tanpa batas periode secara normatif; kedua, menciptakan potensi konflik kepentingan dalam praktik self-regulation lembaga legislatif; dan ketiga, berpotensi menghambat circulation of elites yang sehat dalam sistem demokrasi perwakilan. Dalam perspektif siyasah qadhaiyah, putusan ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kemaslahatan (maṣlaḥah), keadilan (al-'adl), dan kesetaraan (al-musāwah) sebagaimana dikehendaki oleh hukum Islam. Meskipun konsisten dengan batas kewenangan yudisial secara formal, putusan ini menyisakan tantangan serius dalam menjamin keadilan substantif dan distribusi kekuasaan yang berimbang dalam sistem demokrasi Indonesia.
Copyrights © 2026