This study aims to analyze the legality of private security management in the hospitality sector and the legal protection of security guards from criminal and labor law perspectives. The problem arises from unclear limits of security guards’ authority, which may lead to criminalization of security actions and uncertainty in employment relationships in outsourcing practices. The urgency lies in the increasing complexity of hotel security situations that place security guards in a vulnerable position. This study uses a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The findings show that regulations on authority, labor protection, and legal liability remain fragmented and unharmonized, resulting in inadequate legal protection. This study concludes that harmonization among police law, criminal law, and labor law is necessary. The novelty lies in a regulatory harmonization model integrating authority legality and legal protection of security guards. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pengelolaan keamanan swasta di sektor perhotelan serta perlindungan hukum bagi Satpam dalam perspektif hukum pidana dan ketenagakerjaan. Permasalahan muncul dari ketidakjelasan batas kewenangan Satpam yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi tindakan pengamanan dan ketidakpastian hubungan kerja dalam praktik outsourcing. Urgensi penelitian ini terletak pada meningkatnya kompleksitas situasi keamanan di hotel yang menempatkan Satpam pada posisi rentan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan, perlindungan ketenagakerjaan, dan pertanggungjawaban hukum masih tersebar dan belum terharmonisasi sehingga perlindungan hukum belum optimal. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi antara hukum kepolisian, hukum pidana, dan hukum ketenagakerjaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada model harmonisasi regulasi yang mengintegrasikan legalitas kewenangan dan perlindungan hukum Satpam.
Copyrights © 2026