Kohabitasi atau "kumpul kebo" merupakan fenomena sosial yang sering terjadi dan menjadi sorotan dalam masyarakat Indonesia yang bertentangan dengan nilai kesusilaan. Perbuatan ini telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 412 yang secara tegas menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Desa Nekbaun Kecamatan Amarasi Barat menjadi salah satu lokasi pengabdian oleh karena masih minim pengetahuan dan pemahaman tentang pemberlakuan larangan kohabitasi. Dengan demikian maka kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pemberlakuan Pasal 412 KUHP sehingga masyarakat menjadi sadar hukum. Kegiatan ini dilakukan menggunakan metode penyuluhan hukum dengan memaparkan materi dan diskusi secara interaktif yang di ikuti oleh 50 (lima puluh) peserta di Desa Nekbaun. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa adanya peningkatan, pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum peserta terhadap pemberlakuan Pasal 412, prosedur penegakan dan sanksi pidannya. Hal ini membuktikan bahwa melalui penyuluhan hukum berbasis komunitas secara efektif mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai perbuatan kohabitasi dan implikasinya.
Copyrights © 2026