Perubahan kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian KUHAP Nasional menghadirkan persoalan mengenai standar kecukupan alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Penempatan barang bukti sebagai bagian dari alat bukti yang sah memperluas dasar pembuktian yang dapat digunakan dalam memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti, sekaligus menimbulkan pertanyaan apakah kecukupan tersebut dapat dinilai hanya berdasarkan jumlah atau juga memerlukan penilaian terhadap kualitas pembuktiannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemaknaan kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka, merumuskan parameter kualitatifnya, serta menentukan batas pengujiannya dalam praperadilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan bewijsminimum sebagai ambang kuantitatif belum dengan sendirinya menunjukkan bewijskracht atau daya pembuktian yang memadai. Kecukupan alat bukti karena itu perlu dinilai melalui empat parameter yang saling berkaitan, yaitu legalitas, relevansi, reliabilitas, dan koroborasi. Penerapan parameter tersebut dilakukan melalui pengujian kualitatif terbatas yang diarahkan pada kelayakan dasar sangkaan tanpa memasuki penilaian final terhadap substansi perkara atau kesalahan tersangka. Dengan demikian, kecukupan minimal dua alat bukti dalam sistem KUHAP Nasional perlu dipahami sebagai keterpaduan antara ambang kuantitatif dan kecukupan kualitatif, dengan kedalaman pengujian yang tetap dibatasi oleh fungsi prosesual penetapan tersangka.
Copyrights © 2026