Penelitian ini membahas perlindungan hukum kreditur terhadap wanprestasi debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada PT. Reksa Finance di Kota Jakarta. Permasalahan penelitian berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada kreditur serta upaya penyelesaian yang dapat ditempuh terhadap debitur yang melakukan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan menganalisis upaya penyelesaian terhadap debitur yang melakukan wanprestasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum kreditur diberikan melalui perjanjian kredit dan jaminan fidusia yang memberikan hak kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan serta melakukan eksekusi terhadap objek jaminan apabila debitur melakukan wanprestasi sesuai ketentuan hukum. Upaya penyelesaian dilakukan secara bertahap melalui penagihan, pemberian peringatan, penyelesaian berdasarkan kesepakatan para pihak, dan eksekusi objek jaminan fidusia. Pelaksanaan eksekusi wajib memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, terutama apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Copyrights © 2026