Pelaksanaan pemilu di Indonesia sering kali menghadapi berbagai pelanggaran etika yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Penelitian ini bertujuan membahas money politic dalam perspektif kajian fikih. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, dimana seluruh data diambil melalui buku, jurnal dan dokumen yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Money politic adalah tindakan memengaruhi hak suara pemilih melalui imbalan materi, barang, atau uang, sering dilakukan lewat serangan fajar dan mobilisasi massa. Faktor penyebabnya meliputi kemiskinan, rendahnya pengetahuan politik, dan budaya. Dalam Islam, money politic disamakan dengan risywah (suap), yang diharamkan oleh mayoritas ulama karena bertentangan dengan prinsip kebenaran dan keadilan. Bahkan, politik sering dimaknai tentang kepentingan untuk kekuasaan, sedangkan uang dipersepsikan sebagai salah satu kekuatan berbasis material. Dengan begitu, politik uang atau money politic merupakan manifestasi dari orientasi seseorang atau kelompok dalam menacapai tujuan politik dengan menjadikan uang (materi) sebagai perantara. Karena itulah, dalam artikel ini dibahas bagaimana sebenarnya money politic dalam kajian Fikih kontemporer dan Hukum Islam
Copyrights © 2026