Penelitian ini dilator belakangi oleh kondisi perekonomian Kepulauan Selayar yang bergantung pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), salah satunya usaha kue tradisional Sarikung yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat lokal. Keterbatasan modal menjadi hambatan utama pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas produksi. Bank Sulselbar Syariah Cabang Selayar hadir sebagai lembaga keuangan yang menyalurkan pembiayaan berbasis prinsip syariah, namun dalam implementasinya masih terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif hukum ekonomi syariah dengan praktik nyata di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk: menganalisis penerapan prinsip hukum ekonomi syariah dalam praktik pembiayaan usaha kue tradisional Sarikung pada Bank Sulselbar Syariah Cabang Selayar; danĀ mengidentifikasi hambatan dalam penerapan prinsip hukum ekonomi syariah serta dampaknya terhadap keberlanjutan usaha Sarikung di Kepulauan Selayar. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan dokumentasi terhadap enam narasumber yang terdiri atas pihak lembaga keuangan syariah, pelaku usaha, dan akademisi/tokoh agama lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Bank Sulselbar Selayar telah menerapkan akad murabahah sebagai akad utama dalam pembiayaan Sarikung dengan prosedur pengajuan yang mengacu pada prinsip transparansi dan keadilan; namun penerapan akad mudharabah dan musyarakah masih terbatas karena rendahnya literasi keuangan syariah pelaku usaha; Hambatan utama mencakup keterbatasan literasi keuangan syariah, kendala geografis kepulauan, persyaratan jaminan yang memberatkan usaha mikro, serta minimnya sosialisasi akad syariah di masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi keuangan syariah, perluasan layanan digital, dan pengembangan skema pembiayaan tanpa agunan berbasis komunitas.
Copyrights © 2026