Penelitian ini mengkaji peran strategis bahasa dalam proses penegakan hukum di Indonesia melalui analisis terhadap lima putusan pengadilan yang mencakup variasi ranah dan persoalan kebahasaan, baik sebagai barang bukti tindak pidana maupun sebagai objek pengujian konstitusional. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif serta teknik baca-simak-catat, penelitian ini membedah aspek-aspek kebahasaan, meliputi analisis semantik dan leksikal, pragmatik, serta wacana dan tindak tutur. Data dalam penelitian ini berupa 5 putusan pengadilan, yaitu: Putusan MK Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Putusan MA Nomor 2777 K/PID.SUS/2015, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXIV/2026, Putusan PT SMG Nomor 253/Pid.Sus/2018/PT SMG, dan Putusan MA Nomor 962/Pid.Sus/2016/PN.Rap. Hasil analisis menunjukkan bahwa bahasa memainkan tiga peran utama dalam hukum: (1) sebagai alat bukti, di mana tuturan lisan, tertulis, maupun digital dianalisis untuk membuktikan unsur penghinaan, ancaman, atau ujaran kebencian. (2) bahasa sebagai penentu maksud dan konteks (mens rea dan referen), di mana analisis pragmatik digunakan untuk mengungkap maksud tersembunyi di balik suatu ujaran. (3) bahasa sebagai objek hukum, dimana rumusan norma undang-undang diuji untuk mencegah multitafsir yang dapat mencederai kebebasan berekspresi. Temuan ini menegaskan bahwa linguistik forensik memiliki posisi krusial dalam menjembatani antara maksud penutur, dampak psikologis korban, dan penafsiran hukum oleh hakim guna menghindari kekeliruan peradilan.
Copyrights © 2026