Erfanintiya Siringoringo
Universitas Negeri Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Bahasa dalam Hukum: Analisis Lima Putusan Pengadilan di Indonesia Erfanintiya Siringoringo; Chintiah Lafaezah Sihaloho; Johannes Bagas Sitorus; Wisman Hadi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 04 (2026): AGUSTUS - SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran strategis bahasa dalam proses penegakan hukum di Indonesia melalui analisis terhadap lima putusan pengadilan yang mencakup variasi ranah dan persoalan kebahasaan, baik sebagai barang bukti tindak pidana maupun sebagai objek pengujian konstitusional. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif serta teknik baca-simak-catat, penelitian ini membedah aspek-aspek kebahasaan, meliputi analisis semantik dan leksikal, pragmatik, serta wacana dan tindak tutur. Data dalam penelitian ini berupa 5 putusan pengadilan, yaitu: Putusan MK Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Putusan MA Nomor 2777 K/PID.SUS/2015, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXIV/2026, Putusan PT SMG Nomor 253/Pid.Sus/2018/PT SMG, dan Putusan MA Nomor 962/Pid.Sus/2016/PN.Rap. Hasil analisis menunjukkan bahwa bahasa memainkan tiga peran utama dalam hukum: (1) sebagai alat bukti, di mana tuturan lisan, tertulis, maupun digital dianalisis untuk membuktikan unsur penghinaan, ancaman, atau ujaran kebencian. (2) bahasa sebagai penentu maksud dan konteks (mens rea dan referen), di mana analisis pragmatik digunakan untuk mengungkap maksud tersembunyi di balik suatu ujaran. (3) bahasa sebagai objek hukum, dimana rumusan norma undang-undang diuji untuk mencegah multitafsir yang dapat mencederai kebebasan berekspresi. Temuan ini menegaskan bahwa linguistik forensik memiliki posisi krusial dalam menjembatani antara maksud penutur, dampak psikologis korban, dan penafsiran hukum oleh hakim guna menghindari kekeliruan peradilan.