Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 6 No 2 (2026): Juli

Analisis Pidana Pencurian Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Terhadap Pelaku Kleptomania

Tri Heriyanto (Universitas Mpu Tantular)
Muh. Amin Saleh (Universitas Mpu Tantular)
Muhenri Sihotang (Universitas Mpu Tantular)
Appe Hutauruk (Universitas Mpu Tantular)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum dan konstruksi pertanggungjawaban pidana bagi penderita kleptomania dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang menelaah norma hukum positif melalui bahan pustaka dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara objektif perbuatan penderita kleptomania memenuhi unsur Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, unsur kesalahan (mens rea) secara subjektif tereduksi oleh gangguan kejiwaannya. Kleptomania dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (atau Pasal 44 KUHP lama) apabila dapat dibuktikan melalui Visum et Repertum Psychiatricum bahwa pelaku tidak mampu mengarahkan kemauannya secara bebas. Oleh karena itu, penegakan hukum disarankan untuk bergeser dari sanksi punitif berupa pidana penjara menuju sanksi tindakan (maatregel) seperti rehabilitasi medis atau perawatan di rumah sakit jiwa sesuai Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, serta mengoptimalkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...