Penelitian ini berangkat dari rumusan masalah mengenai bagaimana kedudukan circular shareholder dalam skema tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta bagaimana normatifikasi dan pelarangan praktik tersebut sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Permasalahan ini muncul karena struktur kepemilikan saham sirkular dalam jaringan holding subsidiary berpotensi menyamarkan pemilik manfaat (beneficial owner) dan memutus rantai pertanggungjawaban pidana korporasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan pemilik saham sirkular dalam perspektif pertanggungjawaban pidana korporasi serta merumuskan bentuk normatifikasi yang tepat guna mencegah penyalahgunaan struktur kepemilikan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana korporasi, serta konsep transparansi pemilik manfaat dalam rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia belum secara eksplisit melarang praktik circular shareholder, sehingga membuka celah penyelundupan hukum dalam struktur kepemilikan korporasi. Skema ini berpotensi mengaburkan identitas pengendali korporasi dan menyulitkan pembuktian mens rea dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma melalui pelarangan eksplisit atas kepemilikan saham sirkular yang bersifat manipulatif, penguatan transparansi pemilik manfaat, serta perluasan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi guna menutup celah impunitas dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum
Copyrights © 2026